Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilicdaroglu Lelah Difitnah, Sebut Erdogan "Pembuat Video Palsu"

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Presiden Turki Tayyip Erdogan menyapa para pendukungnya saat tiba untuk pertemuan di Istanbul, Turki, 18 Mei 2023. REUTERS/Umit Bektas
Presiden Turki Tayyip Erdogan menyapa para pendukungnya saat tiba untuk pertemuan di Istanbul, Turki, 18 Mei 2023. REUTERS/Umit Bektas
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKandidat penantang kursi kepresidenan menuduh Presiden Tayyip Erdogan sebagai "perakit" setelah dia mengutip video palsu untuk menuduh hubungan oposisi dengan kelompok militan Kurdi yang dilarang menjelang pemilu Turki putaran kedua pada Minggu.

Erdogan mengulangi tuduhan itu dan mengacu pada video yang telah direkayasa, gambar-gambar rekaman yang diedit tentang Kemal Kilicdaroglu dan seorang militan Kurdi, dalam sebuah wawancara dengan penyiar negara TRT pada Senin malam, 22 Mei 2023, meskipun telah dikritik oleh oposisi karena menayangkannya di awal kampanyenya.

Dari mana video itu berasal belum diketahui.

Menanggapi dalam sebuah Tweet, Kilicdaroglu berkata: "Saya lelah difitnah, tetapi dia tidak lelah memfitnah saya."

Lawan-lawan Erdogan melihat tuduhan-tuduhan itu sebagai gejala lanskap media yang sangat mendukung Erdogan setelah satu dekade transformasi, pemenjaraan jurnalis, dan penutupan media kritis. Hal ini menurut mereka telah menghadirkan refleksi realitas yang berbeda menjelang pemilihan kepada para pemilih.

Reporters Without Borders menempatkan Turki di urutan ke 165 dari 180 negara untuk kebebasan pers.

Tuduhan-tuduhan Erdogan telah menambah ketegangan politik menjelang putaran kedua, dalam sebuah pemilu yang dipandang sebagai ujian paling keras untuk sang presiden, yang berusaha memperpanjang kekuasaannya  hingga tiga dekade.

Meskipun posisinya terpukul krisis biaya hidup, Erdogan muncul di depan Kilicdaroglu di babak pertama.

Berusaha memanfaatkan sentimen nasionalis, Erdogan telah berulang kali mengisyaratkan hubungan antara Partai Pekerja Kurdistan (PKK) dan oposisi, tanpa memberikan bukti.

Video rekayasa, yang diputar Erdogan pada kampanye 7 Mei, memuat gambar yang diambil dari video kampanye Kilicdaroglu dan gambar-gambar PKK dari sebuah video yang dirilis online 10 bulan lalu yang menampilkan kelompok militan menyambut panglima mereka, Murat Karayilan.

Mengacu pada video itu dalam wawancara, Senin, 22 Mei 2023, Erdogan sekali lagi menuduh Kilicdaroglu bekerja sama dengan PKK, yang dianggap sebagai kelompok teroris oleh Turki dan sekutu Baratnya, dan yang telah melancarkan pemberontakan sejak 1984 yang menewaskan lebih dari 40.000 orang.

"Kilicdaroglu merekam video dengan teroris di Qandil," kata Erdogan, merujuk pada pangkalan PKK di pegunungan Qandil Irak. "Direkayasa atau tidak, mereka merekam video dengan orang-orang di Qandil, dan anggota PKK menunjukkan dukungan mereka kepada Kilicdaroglu dengan video," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kilicdaroglu, dalam tanggapannya di Twitter, menyatakan Erdogan sebagai "pembuat (video) palsu." Puluhan pengguna media sosial yang berpengaruh juga mengungkapkan kemarahan mereka, dengan tren "montaj" (montase) #4 di Twitter di Turki pada Selasa sore, 23 Mei 2023.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

1 hari lalu

Puluhan jurnalis anggota AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, IJTI Koordinator  Daerah Malang dan PFI Malang berunjukrasa menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Kota Malang, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Eko Widianto
Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

Puluhan jurnalis di Kota Malang, Jawa Timur menggelar demo menolak RUU Penyiaran. Mereka menyebut itu mengekang kebebasan pers.


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran


Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

2 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Ini daftarnya.


Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Sejumlah aturan baru tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?


Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar berpidato saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

Kata Cak Imin, melarang penyiaran program investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran sama saja dengan membatasi kapasitas paling berharga insan pers.


Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri), bersama Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Setara Institute juga menilai bahwa revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers.


Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

3 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

Rencana revisi UU Penyiaran ditolak komunitas pers. Dikhawatirkan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.


PRSSNI Minta 4 Pasal Dicabut dalam Draf Revisi UU Penyiaran, Apa Saja?

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
PRSSNI Minta 4 Pasal Dicabut dalam Draf Revisi UU Penyiaran, Apa Saja?

PRSSNI menilai UU Penyiaran memang sudah saatnya direvisi, tapi poin yang direvisi harus tetap dikritisi.